Senin, 25 Juni 2012

Etika Dan Profesionalisme IT

Pengertian Etika
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahamai oleh pikiran manusia.

Tujuan Mempelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.


Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
• Kebutuhan Individu
Mis : Korupsi karena alasan ekonomi.
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiasaan individu
• Pengaruh lingkungan

Sanksi pelanggaran Etika

1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil dan dapat dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.

2. Sanksi Hukum
Skala cukup besar, yang dapat merugikan pihak lain. Hukum pidana menempati hokum
prioritas utama, diikuti oleh hukum perdata.

Profesionalisme
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri – cirri profesionalisme :

1. Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tertentu.

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang bertentangan dihadapannya.

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.


Etika dalam sistem Informasi

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

Dunia TI bisa dikatakan baru sehingga cukup sulit untuk menegakkan etika di bidang tersebut, bidang TI adalah profesi baru. Tidak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Hal ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika.

Sumber : "http://zulfindrajuliant.blogspot.com/2012/04/etika-dan-profesionalisme-dalam.html"

Rabu, 13 Juni 2012

Privacy Dan Kebebasan Informasi

PRIVASI

Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

KEBEBASAN INFORMASI

Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri[1] terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.

 Ciri-Ciri Kebebasan Informasi

- Keterbukaan maksimum
- Kewajiban untuk mengumumkan informasi
- Memajukan pemerintahan yang terbuka
- Proses-proses untuk mempermudah memperoleh informasi
- Perlindungan untuk pengungkap
- Keterbukaan informasi adalah prioritas
- Rapat yang terbuka
- Biaya (untuk memperoleh informasi)

Sumber : "http://btb-fahmi.blogspot.com/2012/06/privasi-dan-kebebasan-informasi.html"

Komputer Dalam Masyarakat Informasi

Lahirnya masyarakat informasi tidak terlepas dari masuknya komputer dalam lingkungan masyarakat . Awal dari masyarakat informasi adalah bergabungnya pengolahan data (komputer ) dengan  Telekomunikasi, membentuk suatu Jaringan tersendiri. Mulai dari rumah, dunia usaha, kantor pemerintah, bank, pertokoan, pusat hiburan , dan lain lain.

Aspek lain dari masyarakat informasi adalah digantikannya suarat biasa dengan surat elektronik  artinya informasi dalam bentuk fisik diubah ke dalam bentuk elektronik, untuk dikirimkan dalam jarak yang jauh. Serta aspek yang lain sebagai akibat dari hasil perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari, guna menunjang terbentuknya masyarakat informasi.

Ketergantungan masyarakat terhadapat komputer dan jaringan komunikasi merupakan salah satu dari ciri masyarakat informasi. Ciri-ciri ini masih merupakan ciri sementara, karena masyarakat informasi itu sendiri sedang dalam tahap pembentukkannya.        

Ada satu isyu pada masyarakat informasi yang dapat dipertanyakan yaitu,

Apakah barang jadi sebagai hasil industri, tidak lagi berharga di masyarakat ?
Apakah mereka dapat hidup hanya dengan informasi ?

Pertanyaan ini sekedar menggambarkan bahwa bentuk masyarakat informasi memang belum mantap.

Menurunnya daya saing industri Amerika terhadap Jepang sering dianggap sebagai pertanda bahwa Amerika mulai meninggalkan industri dan masuk ke zaman informasi. Hal tersebut mengakibatkan pemerintah Amerika membentuk komisi (1985) untuk meneliti sebab-sebab sesungguhnya kemunduran industri mereka  yang berakibat defisit perdagangan mereka membengkak.

Hasil dari komisi tersebut memberikan rekomendasi kepada pemerintah, antara lain :

1.   Bila Amerika ingin terus mengimpor barang luar negeri, Amerika harus mengekspor barang untuk membayarnya. Pasar Internasional untuk pelayanan jasa masih terlalu kecil bagi Amerika.
2.   Jasa dan manufaktur harus berjalan seiring, yang pertama memenuhi kebutuhan dari yang kedua.

Jadi, bagaimanapun bentuk masyarakat informasi, pemerintah (Amerika) harus mempertahankan basis industrinya. Masyarakat informasi tidak akan meninggalkan industri , tapi akan mengubah tata cara produksi barang jadi, sesuai dengan perubahan dalam struktur masyarakat.

Mulai dikembangkannya jaringan komputer yang pada awalnya kita kenal dengan proyek yang bernama ARPANET yang merupakan jaringan komputer yang   dipergunakan oleh departemen pertahanan Amerika untuk penelitian yang menghubungkan universitas dan lembaga penelitian lainnya.
ARPANET inilah yamg merupakan cikal bakal jaringan yang lebih luas (global) yang sekarang kita kenal dengan nama INTERNET.

Timbulnya Internet beserta fasilitas yang disediakannya merupakan perkembangan yang sangat penting dari zaman informasi. Orang dapat berkomunikasi dari seluruh dunia, mengensankan demokratisasi dari pemakaian komputer. Semakin banyak orang yang dapat memanfaatkan jaringan komputer dan basis data, semakin banyak gagasan yang dapat dipertukarkan dan hubungan antar masyarakat akan semakin berkembang. Sehingga dapat segera mendorong terbentuknya suatu masyarakat informasi.


Abad Informasi akan mendorong timbulnya kemungkinan baru yang menguntungkan masyarakat seperti :

- Produktivitas akan meningkat
- Informasi dalam jumlah besar akan tersedia
- Manusia akan bekerja sesuai dengan harkatnya

Selain dari itu teknologi baru juga akan lebih mendorong kebebasan induvidu.

Dampak dari abad informasi terutama bagi negara berkembang

-          Pengikisan terhadap kepentingan nasional
Bangsa-bangsa yang maju di dunia akan mengendalikan/memonopoli arus informasi terhadap negara berkembang, sehingga adanya ketergantungan negara berkembang pada negara maju.

-          Terhentinya arus informasi
Terjadinya pemadaman listrik sangat membahayakan masyarakat informasi karena ketergantungan pada energi listrik sangat besar.


-          Meningkatnya pengangguran
Lapangan pekerjaan akan menyusut karena meningkatnya aplikasi teknologi tinggi dibanyak jenis pekerjaan.

-          Reorganisasi Ekonomi
Kombinasi komputer dan komunikasi akan sangat berpengaruh terhadap industri baru, reorganisasi dari industri lamadan perubahan peran dari perusahaan tradisional.

-          Ancaman terhadap kebudayaan Nasional.
Ancaman terhadap kebudayaan Nasional masing-masing negara akan terus meningkat dengan adanya internet, TV Satellit dan jaringan informasi Internasional.

Prosentasi tenaga kerja yang menangani informasi akan terus membengkak, pergerakan ini akan menjadi pertanda utama dari terbentuknya masyarakat informasi.

Komputer, Alat Telekomunikasi dan Perangkat Lunak merupakan komoditi yang akan berjaya dimasa depan, dibelakangnya mengikuti perusahaan asuransi, keuangan, pengecer kelas besar juga akan mengalami masa subur.

Secara keseluruhan ini menggambarkan terbentuknya masyarakat yang tersebar diseluruh negara, bukan hanya dikota-kota besar. 

Sumber : "aqwamrosadi.staff.gunadarma.ac.id/.../Masyarakat+Informasi.DOC"

Komputer Dalam Hukum

HUKUM PADA PENGGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Informasi kebijakan teknologi memastikan penggunaan yang semua orang dari komputasi Institut dan sumber daya telekomunikasi mendukung pendidikan, penelitian, dan misi administratif dalam cara terbaik mungkin. Dukungan yang efektif dari misi Institut membutuhkan mematuhi kewajiban hukum, kontrak, profesional, dan kebijakan yang relevan setiap kali teknologi informasi yang digunakan. Dukungan yang efektif juga berarti bahwa individu tidak boleh mengganggu penggunaan yang tepat dari teknologi informasi oleh orang lain. Pernyataan kebijakan mencakup privasi Institut catatan, informasi keamanan dan pengawetan; tanggung jawab penggunaan komputer MIT, jaringan, dan telepon; privasi komunikasi elektronik, dan akuisisi dan penggunaan pihak ketiga produk dan jasa.

HUKUM PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Komputer Penyalahgunaan UU 1990 (CMA) (dan sekarang telah diubah dengan Polisi Dan Keadilan Act 2006) diperkenalkan terutama untuk menangani hacking komputer. Ini berisi tiga pelanggaran utama yang harus dilakukan dengan tindakan yang tidak sah berkaitan dengan komputer:
  • Bagian 1 berisi dasar 'hacking' pelanggaran memperoleh akses tidak sah ke program atau data dalam komputer.
  • Bagian 2 membuat suatu pelanggaran untuk melakukan suatu Bagian 1 pelanggaran dengan maksud untuk melakukan atau memfasilitasi perbuatan, suatu pelanggaran lebih lanjut.
  • Bagian 3 berisi pelanggaran melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
    • untuk mengganggu pengoperasian komputer apapun
    • untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer apapun, atau
    • untuk mengganggu operasi dari setiap program atau keandalan data tersebut;
    • untuk mengaktifkan salah satu hal yang harus dilakukan.
mengetahui bahwa setiap modifikasi dimaksudkan untuk menyebabkan adalah tidak sah.Maksimum hukuman untuk pelanggaran ini berkisar dari enam bulan penjara dan / atau denda £ 500 sampai sepuluh tahun penjara dan / atau denda tak terbatas.

Hacking

Dalam hal ancaman eksternal FE dan DIA institusi harus mengadopsi teknologi keamanan yang sesuai dengan tingkat risiko saat ini. Dari perspektif infrastruktur ini melibatkan praktek mapan:

  • membangunnya mengamankan
  • mendidik pengguna untuk mengoperasikan dengan aman
  • mendorong pengguna risiko tinggi untuk berinvestasi dalam pencocokan langkah-langkah pencegahan bila sesuai
Hampir semua kegiatan hacking adalah pelanggaran menurut ketentuan CMA termasuk mengakses komputer di mana hal ini tidak sah. 'Hacking' adalah istilah yang awalnya digunakan untuk menggambarkan kegiatan penggemar komputer yang mengadu keterampilan mereka terhadap sistem TI pemerintah dan bisnis besar. Namun, untuk lembaga hacker dapat menyebabkan gangguan keuangan yang serius (misalnya melalui downtime sistem) dan setiap pelanggaran keamanan konsekuen dapat mengekspos pengguna individu untuk kejahatan lebih lanjut. UU Kepolisian Dan Keadilan 2006 memperluas ketentuan CMA pada modifikasi yang tidak sah bahan komputer untuk mengkriminalisasi seseorang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak sah dalam kaitannya dengan komputer dengan maksud:
  • untuk merusak operasi komputer manapun,
  • untuk mencegah atau menghalangi akses ke program atau data dalam komputer manapun, atau
  • untuk mengganggu pengoperasian program atau data dalam komputer manapun.
Tujuannya tidak perlu diarahkan pada suatu komputer tertentu atau program tertentu atau data.
Informasi UCISA Security Toolkit ini dimaksudkan untuk mendukung Inggris lebih lanjut dan Perguruan Tinggi dalam memproduksi kebijakan Keamanan Informasi untuk mengatasi (dan untuk menunjukkan bahwa mereka menangani) ancaman terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem informasi untuk mana mereka bertanggung jawab, dan untuk membantu memenuhi persyaratan audit.

PENIPUAN DAN PENCURIAN

 Yang berkaitan dengan komputer penipuan dapat melibatkan:
  • mengubah input komputer secara tidak sah
  • menghancurkan, memberangus, atau mencuri output
  • membuat perubahan yang tidak disetujui untuk informasi yang tersimpan, atau
  • merubah atau menyalahgunakan program (tidak termasuk infeksi virus).
Selain menjadi kejahatan dalam hal perundang-undangan pidana yang ada, kegiatan tersebut cenderung melibatkan "akses yang tidak sah" atau "modifikasi tanpa ijin" seperti tercantum dalam CMA 1990 (lihat di atas).
 

Kartu-Not-Present Penipuan

Pada tahun 2004, kartu penipuan melalui Internet biaya Inggris £ 117m. Kejahatan ini biasanya memerlukan kredit curang memperoleh atau rincian kartu lain untuk melakukan pembelian.  Sebagian besar jenis penipuan melibatkan penggunaan rincian kartu yang telah tidak jujur ​​yang diperoleh melalui metode seperti menggelapkan atau bin-merampok.  Rincian kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi kartu-bukan-sekarang penipuan, sering melalui internet. Insiden hacker komputer benar-benar mencuri dan menggunakan data pemegang kartu dari jaringan komputer organisasi atau website dianggap sangat rendah. Namun FE dan DIA lembaga staf dan pelajar semakin rentan terhadap jenis kejahatan kartu-tidak-hadir sebagai transaksi pembayaran semakin banyak dilakukan secara online.
 

Pornografi anak

Pornografi anak adalah pornografi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak.Apa yang menarik ini kriminalisasi tertentu ketidaksenonohan dengan anak yaitu kenyataan bahwa orang muda yang terlibat.
Pendekatan hukum untuk pornografi anak adalah bahwa hal tersebut sangat menyinggung bahwa kepemilikan serta peredaran gambar menyinggung dikriminalisasi. Peraturan utama terdiri dari Perlindungan Anak Undang-Undang 1978 (PCA) (yang tidak berlaku untuk Skotlandia atau Irlandia Utara) dan Peradilan Pidana Undang-Undang 1988 (CJA) 1988. Merupakan suatu pelanggaran untuk memiliki gambar tidak senonoh yang melibatkan anak-anak (atau penggambaran meyakinkan daripadanya). 'Tidak senonoh' di sini berarti 'eksplisit secara seksual' yang merupakan tes yang lebih mudah daripada cenderung 'merusak akhlak dan korup. Berdasarkan s.160 dari kepemilikan CJA materi tersebut adalah pelanggaran dan memiliki hukuman lima tahun maksimal. Pelanggaran mengambil, membuat dan distribusi tercakup dalam PCA dan membawa hukuman sepuluh tahun maksimum.
 
Bagian 45 dari Undang-undang Pelanggaran Seksual 2003 merubah definisi 'anak' - menaikkan usia yang relevan dari bawah 16 sampai di bawah 18 tahun. Merupakan suatu pelanggaran untuk menerbitkan 'cabul' artikel baik untuk keuntungan atau tidak; dan ini diperpanjang di Ketertiban Peradilan Pidana, Undang-Undang 1994 ss.84-87 yang khusus menangani 'Cabul publikasi dan foto-foto tidak senonoh anak-anak'.  Ada disediakan pertahanan yang berkaitan dengan kepemilikan tanpa pengetahuan yang cukup tentang materi atau sifatnya. 

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA
             Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa karyanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karya ciptaannya. Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas pengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang digunakan tersebut penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagian dalam jumlah yang besar demikian pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antara pemilik dan masyarakat sosial.
 
RUANG LINGKUP PATEN
         Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
PROGRAM KOMPUTER DAN REVERSE ENGINEERING
         Definisi Program Komputer Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer.
 BENTUK-BENTUK PELANGGARAN PROGRAM KOMPUTER  
          Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari  Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software:
1. Pemuatan ke  Harddisk : Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal  
                                               komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual   
                                               langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus 
                                               persen adalah Windows.
2. Softlifting : Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 
                        5 (lima) lisensi tetapi dipakai di 10 (sepuluh) mesin komputer.
3. Pemalsuan : Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan Software
   4. Downloading illegal : Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum
                                           copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu
                                           ide misal tulisan, musik, siaran,  software dan lain-lain tumbuh 
                                           ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit 
                                           untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.

Sumber : "http://uchycwiidh.blogspot.com/2012/05/i-komputer-dalam-hukum.html"